
Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama antara Kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kader Posyandu
Kamis, tanggal 1 Oktober 2024, bertempat di Sekretariat TIM Penggerak PKK Kota Bontang, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kota Bontang, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, serta perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Bontang. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang.
Adapun maksud dan tujuan PKS ini adalah:
1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Kader Posyandu.
2. Memberikan perlindungan melalui program JKK dan JKM bagi para Kader Posyandu.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberikan rasa aman bagi para Kader Posyandu dalam melaksanakan tugasnya